Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10% Per 1 Januari 2024

- 20 Desember 2023, 08:00 WIB
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10% Per 1 Januari 2024
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10% Per 1 Januari 2024 /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

Pedoman Tangerang – Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 tahun 2022.

Dengan adanya pita cukai baru, Bea Cukai memastikan akan terus memperketat peredaran rokok-rokok ilegal.

Pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui peningkatan tarif CHT sebesar 10% yang akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Baca Juga: Siapa Princess Jessica? Inilah Profil Asli Bagas yang Viral di Media Sosial

Benny Wachjudi, Ketua Umum Gaprindo, menyatakan bahwa penerapan tarif cukai sebesar 10% akan memengaruhi kenaikan harga jual yang dapat menyebabkan penurunan produksi.

“Otomatis harga jual eceran rokok naik, sementara konsumen daya belinya lemah,” kata Benny, dikutip Selasa 19 Desember 2023.

Tak hanya itu, kenaikan tarif cukai di tengah daya beli yang lesu semakin memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah di tengah masyarakat.

Sementara itu, pelaku industri terpaksa untuk menaikkan harga jual. Menurut Benny, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk sigaret kretek tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x