Perjalanan Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka CEK Disini

- 23 November 2023, 11:42 WIB
Polda Metro Jaya Tetapakan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan
Polda Metro Jaya Tetapakan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan /Instagram ///

Pedoman Tangerang - Perjalanan Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka. Cek Disini!

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil penyidikan dari gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Rabu, 22 November 2023.Pukul 19.00 WIB.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Perjalanan Kasus Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Firli Bahuri

Perjalanan kasus dugaan pemerasan terhadap Firli Bahuri dimulai ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Pada Selasa, 15 Agustus 2023, kepolisian mengeluarkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

"Pada tanggal 21 Agustus 2023, surat perintah telah diterbitkan," ungkap Ade. Selanjutnya, Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemeriksaan terhadap Syahrul pada periode 24 Agustus hingga 5 Oktober 2023, saat Syahrul masih menjabat sebagai Menteri Pertanian."

Syahrul, yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ia diperiksa terkait aduan masyarakat terhadap dugaan pemerasan dan hal-hal terkait lainnya. Dia menegaskan telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada tim penyidik.

Bagi Syahrul, pemeriksaan selama tiga jam di Polda Metro Jaya setelah perjalanan dari luar negeri membuatnya merasa lelah. Selain memeriksa Syahrul, Polda Metro Jaya juga memanggil supir dan ajudan Syahrul berdasarkan surat bernomor B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x