Kementerian ESDM Wajibkan Penggunaan Air Tahan dari Sumur untuk Izin, Begini Caranya

- 28 Oktober 2023, 08:00 WIB
Kementerian ESDM Wajibkan Penggunaan Air Tahan dari Sumur untuk Izin, Begini Caranya
Kementerian ESDM Wajibkan Penggunaan Air Tahan dari Sumur untuk Izin, Begini Caranya /PIXABAY/suju-foto

 

Pedoman Tangerang – Baru-baru ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait pemakaian air tanah dari sumur.

Aturan tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, dan diteken Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada 14 September 2023 lalu.

Isi dalam aturan tersebut yaitu penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Lalu bagaimanakah cara mengajukan izin penggunaan air tanah, maka simak artikel ini untuk mendapatkan informasinya.

Baca Juga: Viral Kisah Perceraian Sherin Curhat Bersama Hanan Attaki: Baru Melahirkan Langsung Diceraikan!

Berikut cara mengajukan izin ke Kementerian ESDM:

1. Menyiapkan data identitas, alamat pengeboran/penggalian air tanah, koordinat titik pengeboran/penggalian

2. Menginformasikan jangka waktu penggunaan air tanah, dan keterangan sumur bor/gali ke berapa

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah