Pedoman Tangerang – Anik Sakinah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, menjelaskan bahwa pada bulan Agustus yang lalu, permintaan tersebut telah mendapatkan tanggapan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Bulan Agustus sudah pengendalian, memang kami belum terima surat resminya, tapi sudah di-off-kan, seperti itu hasil dari kajian mereka,” kata Anik kepada wartawan di Kantor Bupati Lebak, Jumat 6 Oktober 2023.
Sebelum melaksanakan penghapusan sinyal, pemerintah bersama perwakilan Suku Baduy telah sepakat mengenai wilayah-wilayah mana yang akan dijadikan blankspot.
Berdasarkan permintaan, wilayah yang dilakukan blankspot antara lain adalah kawasan Baduy Dalam di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Agama Edward Tannur Apa? Profil dan Biodata Anggota DPR RI yang Anaknya Aniaya Pacara Hingga Tewas
“Menurut Ulayat Baduynya, Baduy Dalam saja, dan sudah dilaksanakan, itu ranah Kominfo (yang melakukan penghapusan),” kata dia.
Teknisnya, kata Anik, penghapusan sinyal dilakukan oleh provider pemilik menara Base Transceiver Station (BTS) dengan mengalihkan pancaran sinyal dari tadinya ke Baduy menjadi ke area lain.
“Jadi provider yang me-off-kan, atas permintaan dari Kementerian, kami dinas gak bisa ya, jadi Kementerian,” kata dia.