Pemerintah Larang TikTok Shop Sebagai Platform Jual Beli

- 2 Oktober 2023, 10:00 WIB
Pemerintah Larang Tiktok Shop Sebagai Platform Jual Beli
Pemerintah Larang Tiktok Shop Sebagai Platform Jual Beli /tiktok/

Pedoman Tangerang – Setelah menerima banyak keluhan dari para pedagang yang merasa bahwa, TikTok shop merugikan para pelaku UMKM, dan para pedagang.

Banyak para pedagang yang terpaksa gulung tikar akibat adanya tiktok shop tersebut, Pemerintah pun langsung bertindak cepat.

Pemerintah melalui Kemendag resmi melarang social e-commerce TikTok Shop sebagai platform transaksi jual beli di Indonesia. Platform tersebut hanya diizinkan sebagai wadah promosi atau beriklan.

Dr. Hempri Suyatna, seorang pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan dari UGM, berpendapat bahwa larangan penggunaan social e-commerce sebagai platform dagang di Indonesia adalah sebuah kebijakan yang positif.

Hal ini dilakukan untuk melindungi produk-produk UMKM Indonesia dari pesatnya penetrasi produk impor.

Baca Juga: Siapa Sosok Suami Mirna Salihin? Ini Profil Arief Soemarko yang Viral di Film Ice Cold Kopi Sianida

“Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik dikhawatirkan bisa membanjiri Indonesia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur,” kata Hempri Suyatna dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 29 September 2023.

Hempri Suyatna, Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (Sodec) di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM, menekankan pentingnya langkah pemerintah yang tidak hanya terbatas pada pelarangan social e-commerce sebagai platform transaksi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x