- Pelamar melakukan seleksi kompetensi berbasis CAT.
- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi pelamar.
- Jika jabatan yang dilamar ada ujian seleksi kompetensi tambahan (SKT) maka seleksi dilanjutkan dengan ujian SKT.
- Semua nilai seleksi kompetensi dikirim ke SSCASN. SSCASN melakukan pengolahan nilai pelamar berdasarkan passing grade maupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.
5. Pengumuman Kelulusan
- Hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi diumumkan oleh panselnas lewat SSCASN serta situs web instansi.
- Pelamar yang dinyatakan lulus setelah pengumuman pasca-sanggah melakukan pemberkasan untuk ditetapkan NI PPPK.***