Cara Mengantisipasi Honorer Bodong, Begini yang di Lakukan Pemerintah

- 10 September 2023, 17:30 WIB
Cara Mengantisipasi Honorer Bodong, Begini yang di Lakukan Pemerintah
Cara Mengantisipasi Honorer Bodong, Begini yang di Lakukan Pemerintah /Dok. Info Publik

Pedoman Tangerang - Di kabarkan, penuntasan masalah tenaga honorer sebanyak 2,3 juta diundur waktunya yang semula pada tanggal 28 November 2023 menjadi Desember 2024.

Di saat impian jutaan non-ASN berubah status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kasus honorer bodong mencuat kembali.

Pada setiap seleksi ASN, kasus honorer bodong hampir selalu muncul serta sempat heboh ketika pelaksanaan seleksi CPNS 2013-2014.

Tetapi, terdapat perbedaan waktu verifikasi data honorer. Pada seleksi CPNS 2013 hingga 2014, verifikasi data honorer K2 dilaksanakan sesudah pelaksanaan tes.

Namun saat ini, verifikasi data honorer dilaksanakan oleh pemerintah dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum pemerintah melaksanakan pengangkatan non-ASN jadi PPPK secara besar-besaran.

Baca Juga: CPNS 2023 Telah Dibuka, Ini Daftar Formasi Sepi Pelamar Tahun Lalu Peluang Lolos Lebih Besar

Proses pemeriksaan oleh BPKP masih selalu berlangsung. Belum selesai, tetapi Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengaku memperoleh bocoran telah ada temuan sekitar 1 juta honorer titipan alias honorer bodong.

Dari jumlah total 2,3 juta tenaga honorer, angka 1 juta bukanlah merupakan angka yang sedikit.

Angka tersebut berpotensi masih bertambah sebab proses penyisiran data honorer masih terus berlanjut.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat itu, Herman Suryatman menjelaskan, dari sekitar 210 ribu peserta tes CPNS yang lulus, sebanyak 30 ribu merupakan honorer K2 bodong.

Baca Juga: Ingin Beli E-Materai Online Untuk Daftar CPNS 2023? Simak Selengkapnya Disini

Sampai tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Temuan per daerah pernah diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) kala itu, Azwar Abubakar.

Dilansir dari laman resmi KemenPAN-RB, dijelaskan bahwa dari beberapa daerah yang telah mengirimkan datanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasilnya terjadi penurunan sangat signifikan.

Terdapat pemda yang tenaga honorer K2 sebanyak 1.800, yang lulus tes 800 orang, namun begitu diminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bupati, yang berani dipertanggungjawabkan hanya 19 orang.

Baca Juga: Profi dan Biodata Dito Mahendra, Sosok Buronan KPK dan Kasus Senpi Ilegal yang Tertangkap di Bali

SPTJM Belum Tentu Honorer Asli

Kala itu, verifikasi dilaksanakan dengan cara harus ada SPTJM dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ketika menyerahkan dokumen untuk proses pemberkasan NIP di BKN.

Kalau dokumen tidak disertai SPTJM dari PPK, maka dinyatakan honorer K2 tersebut masuk dalam kategori bodong.

Namun, pada pendataan tenaga honorer tahun 2022, sebenarnya juga telah diwajibkan menyertakan SPTJM PPK. Tetapi masih ada temuan honorer bodong.

Ada kemungkinan PPK, misalnya bupati, tidak cukup waktu untuk melaksanakan verifikasi berjenjang, sebelum meneken SPTJM.

Perlu diketahui, keabsahan data honorer, seperti honorer guru, harus memperoleh tanda tangan dari kepala sekolah, kepala dinas, hingga kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan baru kepala daerah selaku PPK.

Berkaca dari tahapan seperti itulah, maka supaya memastikan SPTJM benar-benar valid, BKN pada 2014 memituskan batas akhir penyerahan dokumen yang disertai SPTJM diperpanjang, dari yang awalnya pada akhir Mei 2014, menjadi akhir Juni.

Perpanjangan waktu tersebut atas permohonan hampir semua bupati dan walikota, supaya memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan verifikasi data honorer, sebelum meneken SPTJM.

Jadi, waktu itu honorer K2 bodong masih dapat ikut tes CPNS dan lulus seleksi. Tetapi, langsung dicoret dan tidak memperoleh NIP sesudah hasil verifikasi menyimpulkan yang bersangkutan honorer bodong.

Saat ini verifikasi dilaksanakan sebelum dilakukan pengangkatan jutaan honorer menjadi PPPK, yang ketentuannya akan diatur di dalam UU ASN hasil revisi.

Dengan demikian, honorer bodong nantinya tidak dapat ikut seleksi PPPK. Honorer yang menurut pemeriksaan BPKP dinyatakan asli, maka dapat diangkat menjadi PPPK.

"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang telah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," tutur Mardani Ali Sera dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 6 September 2023.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah