Dalam Rangka Hari Pelanggan Nasional, KAI Beri Diskon Tetap 20 Persen untuk Penumpang Difabel

- 6 September 2023, 19:30 WIB
Dalam rangka Hari Pelanggan Nasional, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan potongan harga tiket kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20?gi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.
Dalam rangka Hari Pelanggan Nasional, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan potongan harga tiket kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20?gi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya. /Sari

Pedoman Tangerang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon sebesar 20 persen bagi penumpang difabel sebagai kado di Hari Pelanggan Nasional.

”Diskon tetap untuk pelanggan difabel ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional untuk saudara-saudara kita yang mempunyai keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama,” tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Selasa, 5 September 2023.

Potongan harga tersebut berlaku untuk keberangkatan 17 September 2023 potongan harga tiket KA mulai kelas eksekutif, bisnis, ataupun ekonomi.

Baca Juga: Siapakah Sosok KH Muhammad Thoifur Mawardi? Sosok yang Disebut Cak Imin Merestui Berpasangan dengan Anies

Untuk memperoleh fasilitas reduksi, penyandang disabilitas wajib melaksanakan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 sebelum keberangkatan.

Registrasi reduksi difabel juga wajib memakai surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang membuktikan bahwa yang penumpang tersebut merupakan penyandang disabilitas.

Selanjutnya, registrasi reduksi penyandang disabilitas juga bisa diwakilkan oleh orang lain dengan persyaratan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, serta pasfoto milik penumpang reduksi difabel yang akan didaftarkan.

Kemudian registrasi reduksi itu cukup dilaksanakan sekali, selanjutnya bisa membeli tiket dengan tarif reduksi lewat aplikasi Access atau loket stasiun.

”Yang harus diperhatikan penumpang difabel, yaitu ketika proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi difabel wajib membawa bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah