Pedoman Tangerang - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra yang berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia, dari tanggal 4 – 17 September 2023.
Hingga hari ke 2 hari ini 5 September 2023, banyak jenis pelanggaran dilakukan oleh para pengendara.
Bagi pengendara diharapkan selalu menaati peraturan berlalu lintas, dan selalu membawa dokumen kendaraan.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Bulan Ini, Simak 5 Tips Agar Lolos Seleksi
Berikut Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2023:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara dibawah umur
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Pengendara tidak menggunakan helm / safety belt bagi pengendara mobil
- Berkendara dalam kondisi mabuk (pengaruh alkohol)
- Melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
Baca Juga: China Open 2023 Kapan Digelar? Cek Jadwal Pertandingan Pebulutangkis Indonesia
Sanksi Tilang Operasi Zebra 2023
1. Pengendara yang mengoperasikan handphone saat mengemudi
Berdasarkan aturan dalam Pasal 283 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750.000.
Baca Juga: SCORE 808 Live Streaming China Open 2023 Hari Ini, Nonton Gratis K-Vision dan TV Online di sini