PT KAI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dimana pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.***