MA Larang Pernikahan Beda Agama

- 20 Juli 2023, 12:00 WIB
MA Larang Pernikahan Beda Agama
MA Larang Pernikahan Beda Agama /

Pedoman Tangerang – Pernikahan beda agama di Indonesia akhirnya dilarang, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran tentang larangan tersebut.

Larangan pernikahan beda agama dan keyakinan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SE itu ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Selasa, 17 Juli 2023.

“Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” kata Syarifuddin dalam beleid tersebut.

Hal tersebut dikuatkan dengan Fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama telah disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa pada tahun 2005. Fatwa tersebut menghasilkan dua poin utama, yaitu: Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Baca Juga: BRI Dinobatkan Menjadi Bank Terbaik Di RI Dalam Top 1000 World Banks 2023

Syarifuddin menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Syarifuddin mengungkapkan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah