Pedoman Tangerang – pemilihan umum personal tertutup menjadi konsumsi publik yang hangat dibincangkan, apa sebenarnya pemilu Proporsional tertutup. Indonesia saat ini menerapkan sistem pemilu proporsional daftar PR terbuka.
Sistem proporsional ini diberlakukan semenjak Indonesia merdeka yang telah diwariskan Belanda. Pemilihan sistem personal itu sendiri merupakan pembagian kursi yang tersedia yang diberikan ke seluruh partai politik (Organisasi Peserta Pemilu ) yang disesuaikan dengan perolehan suara yang didapatkan oleh masing – masing partai politik itu, juga merupakan sistem berimbang.
Lembaga yang memiliki hak atau lembaga yang menyelenggarakan pemilu tersebut ada tiga lembaga pemilu yang menjalankannya yaitu DKPP, Badan pengawas pemilu serta komisi pemilihan umum. Namun KPU suatu lembaga yang sifatnya nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu yang mana ruang kerjanya mencangkup seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945. Dan Memperingati Hari Lahir Pancasila
Sistem proporsional terbuka dan tertutup merupakan gugatan yang diberikan kepada Mk yang mana sistem pemilu di Indonesia agar diubah pada tahun mendatang.
Perbedaan sistem proporsional terbuka merupakan pemilihan yang mana memukinkan rakyat untuk memilih beberapa wakil rakyat di suatu daerah pemilihan yang merupakan partai politik. Yang mana tahun sebelumnya Indonesia menggunakan sistem tersebut dalam pemilihan ( Pemilu).
Namun sebaliknya pada tahun ini pemilihan umum dilakukan sistem Proporsional tertutup adalah memukinkan rakyat untuk memilih patrai sehingga tidak bisa memilih wakil rakyat secara personal. Dengan begitu wakil rakyat yang nantinya terpilih akan ditetapkan sendiri oleh partai politik berdasarkan nomor urutnya masing – masing.