Ramai Penolakan Satgas Usul Mahfud MD Soal Transaksi Janggal 349 Triliun, DPR: Buang-buang Waktu

- 13 April 2023, 16:30 WIB
Ramai Penolakan Satgas Usul Mahfud MD Soal Transaksi Janggal 349 Triliun, DPR: Buang-buang Waktu.
Ramai Penolakan Satgas Usul Mahfud MD Soal Transaksi Janggal 349 Triliun, DPR: Buang-buang Waktu. /ANTARA/Melalusa Susthira K./

Pedoman Tangerang - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan segera membentuk satuan tugas TTPU untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," katanya Mahfud MD dalam keterangan konferensi pers, Rabu 12 April 2023.

Satuan tugas (Satgas) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD ramai ditolak Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Resmi Sudah, Jadwal Libur Lebaran 2023 dan Cuti Bersama SKB 3 Menteri, Cek Tanggalnya di sini

Anggota dewan meminta beberapa pihak untuk dikeluarkan dari tim, sehingga tujuan supervisi kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun itu dapat dicapai dengan efektif.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai pembentukan satgas itu tidak diperlukan.

Hal ini lantaran satgas tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini kan baru diusulin oleh Ketua Komite TPPU. Tetapi kita berharap sebenarnya Satgas itu enggak perlu, kan komitenya sudah ada. Komite ini lah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan jadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi yang di PPATK," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Profil Anas Urbaningrum yang Kini Bebas dari Penjara, Lengkap dengan Sepak Terjangnya di Dunia Politik

Sahroni menilai pembentukan satgas yang Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU hanyalah buang-buang waktu.

"Jadi sebenarnya satgas enggak perlu. Itu buang-buang waktu karena sistemnya sama (dengan Komite TPPU), strukturnya sama, ya buat apa. Mending itu aja sekarang yang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil dari laporan PPATK kepada komite," tutur Sahroni.

Berikutnya, anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman menganggap Mahfud kurang serius membongkar kasus di Kemenkeu ini sebab masih melibatkan Direktorat Bea Cukai dan Pajak yang notabenenya merupakan bagian dari pelaku transaksi. Satgas independent, kata dia, lebih dibutuhkan.

"Pak Mahfud masalah ini kan ada di kepabeanan ada di perpajakan itu ada di penegak hukum itu juga kalau mereka lagi jadi anggotanya ndak masuk di akal saya itu bagi saya ini bagian dari agenda untuk close kasus ini secara halus tapi ya adalah pertanyaan publik sungguh-sungguh enggak bapak Mahfud bu Menkeu kalau bisa Satgas independen," ujar Benny.

Setali tiga uang, anggota Komisi III Fraksi PDIP Johan Budi punya kecemasan serupa tentang gagalnya kinerja Satgas sebab pelibatan penegak hukum tak dijadikan prioritas.

Johan Budi bahkan menyarankan agar Mahfud menyerahkan semua data yang dimilikinya soal transaksi kepada KPK.

"Kalau itu dibentuk satgas pak dan orangnya itu itu aja, nanti niat pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh, mungkin bisa juga gak berhasil pak," ujarnya.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah