Ramai Penolakan Satgas Usul Mahfud MD Soal Transaksi Janggal 349 Triliun, DPR: Buang-buang Waktu

- 13 April 2023, 16:30 WIB
Ramai Penolakan Satgas Usul Mahfud MD Soal Transaksi Janggal 349 Triliun, DPR: Buang-buang Waktu.
Ramai Penolakan Satgas Usul Mahfud MD Soal Transaksi Janggal 349 Triliun, DPR: Buang-buang Waktu. /ANTARA/Melalusa Susthira K./

Pedoman Tangerang - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan segera membentuk satuan tugas TTPU untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," katanya Mahfud MD dalam keterangan konferensi pers, Rabu 12 April 2023.

Satuan tugas (Satgas) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD ramai ditolak Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Resmi Sudah, Jadwal Libur Lebaran 2023 dan Cuti Bersama SKB 3 Menteri, Cek Tanggalnya di sini

Anggota dewan meminta beberapa pihak untuk dikeluarkan dari tim, sehingga tujuan supervisi kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun itu dapat dicapai dengan efektif.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai pembentukan satgas itu tidak diperlukan.

Hal ini lantaran satgas tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini kan baru diusulin oleh Ketua Komite TPPU. Tetapi kita berharap sebenarnya Satgas itu enggak perlu, kan komitenya sudah ada. Komite ini lah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan jadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi yang di PPATK," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu 12 April 2023.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x