Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Wewenangnya

- 30 Maret 2023, 17:30 WIB
Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Wewenangnya.
Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Wewenangnya. /PPATK.go.id

1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

3. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

4. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

5. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x