Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Wewenangnya

- 30 Maret 2023, 17:30 WIB
Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Wewenangnya.
Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Wewenangnya. /PPATK.go.id

Dalam UU itu disebutkan, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbutan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 ] tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Siapa Sosok Polwan yang Hobi Flexing Barang Mewah? Ini Profil dan Biodata AKP Agnis Juwita Manurung

Tugas dan Wewenang PPATK

Melansir laman PPID.PPATK.go.id inilah tugas, fungsi dan wewenang PPATK.

Tugas dan Fungsi PPATK
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang,

PPATK berwenang:

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x