Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

- 29 Maret 2023, 10:00 WIB
Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil /Dok. Kemnaker

Ada beberapa tingkatan sanksi, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian atau seluruh alat produksi, maupun pembekuan kegiatan usaha.

“Kita harap sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya harap perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada,” ujar Ida.

Baca Juga: Kepala BNPT Dapat Penghargaan Sebagai Sosok Pendukung Persatuan dan Toleransi di Indonesia

Menaker menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah. Senin 27 Maret 2023.

Menurut dia, ketentuan ini berlaku untuk perusahaan swasta. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan diberikan sanksi.

Kemenaker akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR, guna mengantisipasi para pekerja yang tak mendapatkan haknya.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x