Baca Juga: Mau Mudik Gratis 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Baca Juga: Waspada, 1 Keluarga di Tangerang Terinfeksi Virus Covid-19 Setelah Mudik Lebaran
Berikut syarat mendaftar mudik gratis Pemprov DKI:
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
Kartu Vaksin Covid-19
Surat Tanda Nomor Kendaraan (apabila membawa sepeda motor)
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan sepeda motor.
Wajib membawa dokumen yang disyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah ditentukan.
Berikut tujuan mudik dan balik gratis menggunakan bus:
Sumatera: Bandar Lampung, Palembang
Jawa Barat: Kuningan, Tasikmalaya
Jawa Tengah dan Yogyakarta: Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Sragen, Wonogiri, Wonosobo, Yogyakarta
Jawa Timur: Madiun, Kediri, Jombang, Malang.
Itulah informasi mudik gratis Pemprov DKI Jakarta, lengkap syarat dan ketentuannya.***
Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***