1. Wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah, diantaranya KTP, SIM, hingga KK.
2. Memilih satu kota tujuan mudik.
3. Peserta harus melakukan registrasi ulang di posko yang telah ditentukan maksimal tujuh hari setelah pendaftaran.
4. Jika lewat dari tujuh hari belum melakukan validasi, maka peserta dianggap gugur.
5. Peserta yang mudik dengan sepeda motor wajib membawa surat kelengkapan kendaraan.
6. Penyerahan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
7. Pesertadalam keadaan sehat jasmani saat keberangkatan mudik atau balik.8.
8. Peserta datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Astronom Arab Saudi Sebut Puasa Ramadhan Tahun 2030 Akan Terjadi Dua Kali
Adapun cara daftar mudik gratis 2023 Kemenhub berikut ini;