CATAT! Info Terbaru CPNS 2023 Jumlah Formasi Terbatas Pada Jabatan Tertentu, Ada Formasi Disabilitas

- 7 Maret 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi CPNS /Tangkapan Layar/instagram.com @infocpnsterkini
Ilustrasi CPNS /Tangkapan Layar/instagram.com @infocpnsterkini /

PedomanTangerang - Bagi kamu yang berniat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Simak informasi terbaru mengenai formasi yang akan dibuka.

Jangan sampai terlambat untuk mendaftarkan diri Anda pada rekrutmen CPNS tahun ini.

Dimana jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2023 terbatas pada jabatan tertentu.

Selain formasi yang ditetapkan untuk CPNS 2023 akan dialihkan untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan jumlah formasi CPNS 2023 hanya terbatas pada jabatan tertentu.

Dimana pada perekrutan CPNS 2023 pemerintah memfokuskan untuk memenuhi kouta formasi pada jabatan-jabatan tertentu saja.

Sehingga terdapat beberapa formasi prioritas dan jalur khusus yang dibuka pada penerimaan CPNS 2023.

Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan formasi tertentu yang diusulkan sesuai dengan 4 arah kebijakan rekrutmen CASN 2023.

Melansir Kompas.com Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyampaikan, formasi penerimaan CPNS 2023 bersifat terbatas.

Dimana lowongan CPNS 2023 tersebut hanya akan diisi jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.

"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS. Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," tandasnya, Senin 20 Februari 2023.

Artinya rekrutmen CPNS 2023 ini, akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu yaitu, seperi jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis talenta digital.

Diterangkan bahwa, Menteri PANRB pada tahun 2023 ini, tidak hanya membuka rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja.

Tetapi, Calon Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dibuka pada tahun 2023 ini.

Kemudian, sesuai dengan peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah, bahwasanya rekrutmen atau tes CPNS 2023 akan diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas saja.

Artinya rekrutmen CPNS 2023 ini, akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu yaitu, seperi jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis talenta digital.

Diterangkan bahwa, Menteri PANRB pada tahun 2023 ini, tidak hanya membuka rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja.

Tetapi, Calon Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dibuka pada tahun 2023 ini.

Kemudian, sesuai dengan peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah, bahwasanya rekrutmen atau tes CPNS 2023 akan diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas saja.

Disamping itu, ada beberapa arah kebijakan pemerintah yang nantinya akan diberi kesempatan bagi para talenta digital dan data.

Berdasarkan kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 ini akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu, seperti:
- Jaksa
- Hakim
- Dosen
- Tenaga teknis talenta digital.

Selain itu untuk tes CPNS 2023, terdapat 4 formasi jalur khusus.
Formasi jalur khusus ini akan diprioritaskan pada seleksi CPNS 2023, yaitu:
- Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)
- Formasi Disabilitas

Selain itu untuk tes CPNS 2023, terdapat 4 formasi jalur khusus.
- Formasi Pengembangan Diaspora
- Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat.

Sementara untuk jabatan yang murni bertugas melakukan pelayanan publik akan dialihkan ke formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Bima , melalui seleksi PPPK, pemerintah dapat menyeleksi calon pegawai dengan kompetensi yang lebih maksimal.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah