Pedoman Tangerang - Viral video yang beredar memperlihatkan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang sedang mencuci mobil dinas pelat merah di media sosial.
Lagi-lagi jadi perbincangan, bukan hanya karena aktivitas ini sepertinya tak termasuk gaji menteri tetapi setelah ditelusuri pajak mobil itu belum dibayar alias menunggak.
Mobil hitam yang menggunakan pelat nomor B 1540 PQS itu diketahui status masa pajaknya sudah habis sebab jatuh tempo tertulis 3 Agustus 2022 berdasarkan hasil penelusuran situs Samsat DKI Jakarta.
Mobil yang dicuci Risma adalah Toyota Rush 1.5 S transmisi A/T yang diproduksi 2016. Besar Pajak Kendaraan Bermotor mobil ini Rp.866.300 plus SWDKLLJ Rp.143.000.
Kabar terkini, menurut pengecekan terbaru pada situs Samsat DKI Jakarta, statusnya berubah karena jatuh temponya kini tertulis 3 Agustus 2023.
Jatuh tempo STNK 3 Agustus 2026 sedangkan nilai jualnya Rp165 juta.
Romal Uli Jaya Sinaga, Kabiro Humas Kementerian Sosial menyebutkan bahwa pajak mobil itu sudah diperpanjang yang berarti sudah dibayar.