Catat, Inilah Alur Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 Mulai Pendaftaran hingga Lolos

- 22 Desember 2022, 14:30 WIB
Catat, Inilah Alur Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 Mulai Pendaftaran hingga Lolos.
Catat, Inilah Alur Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 Mulai Pendaftaran hingga Lolos. /

Pedoman Tangerang – Catat, inilah alur seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, mulai pendaftaran hingga lolos, simak selengkapnya disini.

Pemerintah telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis 2022 pada Rabu 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

PPPK merupakan formasi kerja di instansi pemerintahan yang masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.

Pemerintah menetapkan kuota yang dibuka pada rekrutmen atau lowongan CASN PPPK 2022 total sebanyak 532.892 formasi. Ini berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Sertifikat di Tahun 2023, Apa Itu? Cek Selengkapnya Di Sini

Sebelum seleksi PPPK tenaga teknis dibuka, ketahui dulu alur pendaftarannya, seperti dikutip dari sscasn.bkn.go.id.

1. Pendaftaran
Daftar akun di sscasn.bkn.go.id
Pelamar mengisi NIK, nomor KK, Nama Lengkap, Tempat tanggal lahir, nomor ponsel dan email
Password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman
Upload foto KTP maksimal 200kb dan melakukan swafoto
Pelamar mencetak kartu informasi akun
Kemudian akan dilakukan validasi data kependudukan

2. Daftar Formasi
Setelah itu pelamar PPPK tenaga teknis melakukan pendaftaran formasi, dengan mengisi
Mengisi biodata
Memilih jenis seleksi (tenaga teknis)
Memilih formasi
Mengupload dokumen
Resume
Mencetak kartu pendaftaran

3. Seleksi Administrasi
Tahap berikutnya adalah melakukan seleksi administrasi, terdiri dari:
Panitia memverifikasi data pelamar
Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
Pelamar dapat melakukan sanggah
Panitia mengumumkan hasil sanggah pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian
Nantinya nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x