Catat Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua hingga Anggota PPK 2024, Berikut Ketentuannya

- 11 Desember 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi Ketua dan Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ilustrasi Ketua dan Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) /

Pedoman Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan.

Persiapan yang dilakukan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Beberapa tahapan yang dilakukan untuk persiapan Pemilu adalah membuka pendaftaran beberapa kepanitiaan, diantaranya yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebagai mana yang diketahui, jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah 5 orang.

Baca Juga: Kisi Kisi dan Contoh Soal Tes PPK 2022, Pelajari Agar Lolos Seleksi!

Ke 5 anggota PPK tersebut nantinya akan dipilih salah satu menjadi ketua untuk memimpin seluruh anggota dalam menjalankan tugas.

Sehingga secara tugas, wewenang dan kewajiban pastinya memiliki perbedaan diantara keduanya.

Lantas apa perbedaan? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Gampang Banget! Cara Daftar Online PPK Pemilu 2024, Resmi dari Website SIAKBA KPU dari HP

Masih mengacu kepada PKPU No 8 Tahun 2022, Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK dapat dilihat sebagai berikut.

1. Memimpin kegiatan PPK.

2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS.

3. Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu atau Pemilihan.

4. Menyerahkan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 orang saksi peserta Pemilu atau Pemilihan.

5. Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK.

6. Melakukan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

7. menjalankan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

sedangkan untuk tugas dan kewajiban anggota PPK sendiri, masih merunut pada aturan tersebut dapat dilihat sebagai berikut.

1. Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas.

2. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan kebijakan.

Demikianlah informasi mengenai tugas, wewenang dan kewajiban ketua hingga anggota PPK 2024.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x