OJK yang dipimpin Mahendra Siregar memutuskan telah menolak permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan asuransi jiwa PT WAL, di mana permohonan ini diajukan oleh pemegang polis.
Ia mempertanyakan fungsi OJK yang dibentuk lewat undang-undang dalam hal pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, dalam hal ini asuransi.
“Karena begitu banyak perusahaan asuransi yang bermasalah, mulai dari Jiwasraya, Asabri, Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, yang kesemuanya sejatinya adalah produk legal dan telah disetujui, dan dijamin oleh OJK,” kata Christian.
Christian menyayangkan jika masalah Wanaartha Life tidak terselesaikan secara tuntas akan merontokkan kepercayaan kepada investasi di Indonesia. ***