Baca Juga: Telah Dibuka PPPK 2022 Formasi Tenaga Kesehatan, Cek di Sini Syarat Pendaftaran Lengkapnya
SIAKBA diperuntukan untuk pendaftaran mandiri para calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.
Adapun untuk cara mendaftar simak langkah-langkah berikut ini:
1. Mengunjungi siakba.kpu.go.id
2. Membuat akun SIAKBA dengan memasukkan data diri seperti nama, email, NIK, password
3. Melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email saat pendaftaran
4. Masuk/Login kembali ke SIAKBA
5. Mengisi melengkapi data diri
6. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen
7. Cek kelengkapan dokumen