Anti Kritik! Draf RKUHP Terbaru Ancam 18 Bulan Penjara Apabila Hina Polri

- 10 November 2022, 15:20 WIB
Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa pada Tragedi Kanjuruhan
Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa pada Tragedi Kanjuruhan /Foto: Istimewa

Baca Juga: Nilai Kapolri Tak Tegas Menindak Kapolda Jatim, Tokoh Malang Minta Jokowi Reformasi Polri

Tidak hanya itu,bahkan hukuman atas penghinaan pihak Polri dapat diperpanjang sampai 2 tahun penjara. Apabila penghinaan tersebut menggunakan Media Sosial. Seperti tertuang di Pasal 350 ayat 1.

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara,

Dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca Juga: Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Sudah Selesai Dianalisa, Polri Bongkar Hal Mengejutkan, Ternyata…

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian isi dari Pasal 350 ayat 1.

Menanggapi berita tersebut, pihak Polri dan kejaksaan memberikan alasan munculnya draf RKUHP tersebut.

Bagi mereka, munculnya Draf RKUHP ini bertujuan supaya kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati.

Yang lebih tepatnya ditujukan misalnya kepada pihak DPR, DPRD, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau Pemerintah Daerah.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x