Anti Kritik! Draf RKUHP Terbaru Ancam 18 Bulan Penjara Apabila Hina Polri

- 10 November 2022, 15:20 WIB
Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa pada Tragedi Kanjuruhan
Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa pada Tragedi Kanjuruhan /Foto: Istimewa

Pedoman Tangerang – Draf Revisi terbaru RKUHP mengenai pasal penghinaan Polri telah diserahkan kepada DPR pada hari Rabu, 9 november 2022.

Walaupun telah terjadi perubahan, namun hukuman 18 bulan penjara apabila menghina pihak Polri masih dipertahankan.

Draf kontroversi yang mengingatkan kembali pada masa Orde baru (Orba) itu diserahkan kepada Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, juga tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR.

Baca Juga: Usai Konsorsium 303, Muncul Diagram Pemerasan Oknum Petinggi Polri di Kasus Jam Tangan Richard Mille

lantas, Rapat penyerahan draf RKUHP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir pada hari Rabu, 9 November 2022.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," Ucap Adies Kadir.

Berdasarkan draf tersebut, pasal 18 bulan penjara apabila menghina pihak Polri itu masih dipertahankan. Dan berikut isinya.

Baca Juga: Pengusutan Mafia Konsorsium 303 Oleh Polri, Haris Azhar: Bagi Saya Masih Gimmick

Pasal 349 ayat 1

Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Bahkan, hukuman tersebut akan semakin diperberat apabila menimbulkan kerusuhan.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,"

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x