Soal Peran AKBP Jerry dalam Kasus Sambo, Pengamat Singgung Perkap Waskat: Aneh Kalau Fadil Tak Tahu

- 1 Oktober 2022, 14:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran tidak tahu manuver AKBP Jerry Raymond Siagian dalam skenario Ferdy Sambo?
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran tidak tahu manuver AKBP Jerry Raymond Siagian dalam skenario Ferdy Sambo? /Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Ditahannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati atas instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo membuat banyak pihak puas atas kinerja polri.

Beberapa pihak juga meminta agar oknum-oknum yang terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dikepalai oleh Ferdy Sambo sendiri.

Diketahui beberapa oknum kepolisian yang terlibat telah mendapatkan vonis pemecatan PTDH dalam sidang kode etik.

Salah satunya adalah Kombes Pol Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

Oknum polisi di atas, telah divonis dalam sidang kode etik karena terbukti melakukan obstruction of justice yang mencederai marwah Polri.

AKBP Jerry Raymond Siagian selaku mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) juga dipecat PTDH karena telah melanggar kode etik polri.

Berbeda dengan para perwira kepolisian di atas, Jerry sendiri tidak terkategori obstruction of justice meskipun dalam persidangan Jerry terbukti telah melakukan pelanggaran berat.

Ini yang memicu tanda tanya dari berbagai pihak terkait pemecatan Jerry yang tidak digolongkan dalam obstruction of justice.

Selain itu, salah satu Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga mengomentari peran AKBP Jerry Raymond dalam skenario Ferdy Sambo.

Ia mengatakan amat aneh jika seorang Wadirkrimum melakukan tindakannya tanpa sepengetahuan atasannya yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Logikanya memang tak mungkin Jerry bergerak tanpa sepengetahuan atasannya , apalagi terkait kasus pembunuh yang terjadi di rumah Kadivpropam," kata Bambang dalam keterangannya pada Jumat, 30 September 2022.

Untuk diketahui Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

laporan yang diloloskan oleh Jerry tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan TKP Duren Tiga.

Menurut Bambang, sangat disayangkan jika atasan Jerry Raymond yaitu Irjen Fadil Imran tidak mengetahui sepak terjang bawahannya untuk memuluskan skenario Ferdy
Sambo.

Bambang mengatakan jika Jerry bisa seenaknya melakukan hal tersebut, perlu dipertanyakan pula bagaimana pengawasan melekat (waskat) di Polda Metro Jaya.

"Kalau atasannya tidak mengetahui pergerakan wadirkrimum justru layak ditanyakan bagaimana peran waskatnya," kata Bambang.

"Dalam hal ini, perkap 2/2022 tentang pengawasan melekat harusnya diterapkan," tambahnya.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada bulan April 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).

Dengan aturan itu, jika ada bawahan melakukan tindak pelanggaran, maka atasan dari anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat ikut ditindak.

Mengutip Perkap Waskat di atas, Bambang mengingatkan agar pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap atasan yang lalai mengawasi bawahannya, apalagi yang terbukti ikut serta dalam skandal yang merusak citra kepolisian.

Jika Perkap Waskat tersebut tidak ditegakkan, Bambang khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penindakan oknum-oknum nakal kedepannya sekaligus membuat instruksi Kapolri hanya pepesan kosong belaka.

"Akan jadi preseden buruk bila perkap tersebut tak difungsikan dalam kasus yang mendapat perhatian publik sangat besar ini. Apakah Perkap Waskat tersebut dibuat hanya sekedar aturan penghias dinding saja? Pungkas Bambang.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah