Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir polisi sudah menetapkan lima tersangka.
Yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, dua ajudannya Bripka RR dan Bharada E serta Kuat Maruf, sopir sekaligus ART keluarga Ferdy Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***