Pemerintah Akan Hapus Listrik Subaidi 450 VA, Rakyat Tak Mampu Bagaimana?

- 14 September 2022, 09:30 WIB
Pemerintah Akan Hapus Listrik Subaidi 450 VA, Rakyat Tak Mampu Bagaimana?
Pemerintah Akan Hapus Listrik Subaidi 450 VA, Rakyat Tak Mampu Bagaimana? /twitter @penyair/

Pedoman Tangerang - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga Dan Dinaikkan Jadi 900 VA, Rakyat Miskin Tetap Dapat Subsidi.

Ketua Banggar, Said Abdullah mengatakan, sebagai gantinya masyarakat miskin yang saat ini memiliki daya listrik 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA. Meski dinaikkan, kelompok masyarakat miskin ini akan tetap mendapat subsidi tarif listrik.

“Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Said saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Rating Pemain Barcelona Kontra Bayern Munich: Sergio Busquets Tak Berdaya Menyerah 0:2

Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Said, dengan dihapusnya golongan daya listrik 450 VA, permintaan terhadap listrik akan naik. Dengan begitu, oversupply pun bisa berkurang.

Baca Juga: Kuat Maruf Berkata Jujur, Ferdy Sambo Ketar-ketir, Hingga Adegan Putri Chandrawathi Dibongkar Bripka RR

Dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x