Peneliti TII: Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Seharusnya Masuk dalam PKH

- 25 Agustus 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi anak yatim
Ilustrasi anak yatim /Pixabay/ Saifulmulia.

Pedoman Tangerang - Kementerian Sosial berencana memperluas pemberian bantuan sosial (bansos) untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu dan menambah nilai bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan September 2022 mendatang.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan bahwa anak yatim selama ini tidak mendapat bansos karena tidak masuk dalam daftar keluarga penerima bansos maupun PKH. 

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII), Nisaaul Muthiah mengapresiasi rencana perluasan pemberian bansos untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu tersebut.

Baca Juga: Hadapi Imbas Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Segera Kucurkan Bansos

Namun, Nisaaul mewanti-wanti agar penyaluran bansos dilakukan dengan tepat sasaran dan tepat guna.

“Di masa pandemi, masih ada bansos yang tidak tepat sasaran. Contohnya, di tahun 2021 kemarin, beberapa studi termasuk studi TII, menunjukkan bahwa pemerintah masih menggunakan data penerima bansos tahun 2014-2015. Padahal, dalam rentang waktu lima sampai enam tahun tersebut ada perubahan sosial ekonomi yang terjadi. Ada masyarakat yang di tahun 2015 masuk kategori tidak mampu, namun di tahun 2021 ekonominya sudah membaik, begitu pula sebaliknya,” papar Nisaaul. 

Menurut Nisaaul, ketepatan sasaran penerima bansos pada akhirnya akan berpengaruh pada ketepatan penggunaan bansos.

Baca Juga: Kasus Panjang Pembunuhan Brigadir J, Fredy Sambo Akhirnya Minta Maaf

Jika bansos benar-benar diterima oleh orang yang membutuhkan, maka bantuan tersebut akan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Maka dari itu, sangat penting untuk memastikan apakah bansos yang disalurkan oleh pemerintah tepat sasaran atau tidak.

Termasuk pada bansos yang baru akan dicairkan bulan September mendatang, yakni bansos untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu.

“Kementerian Sosial perlu bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dan kementerian/lembaga terkait untuk memperbaharui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) secara valid dan berkala. Walau dalam website DTKS tertera bahwa di tahun 2019 hingga awal tahun 2020 terdapat pembaruan secara berkala, namun masih adanya ketidaktepatan sasaran penerima bansos menunjukkan bahwa proses pembaharuan data dilakukan dengan kurang valid. Ditambah lagi, sejak bulan Januari 2020 hingga saat ini juga belum terlihat ada pembaharuan DTKS lagi,” papar Nisaaul.

Baca Juga: Orang Tua Bharada E Berada Di Mako Brimob! Kamaruddin: Dapat Uang Berapa...

Nisaaul juga menyayangkan fakta bahwa anak yatim, piatu, dan yatim piatu selama ini belum dimasukkan dalam PKH.

Padahal, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan disebutkan bahwa sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan, serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, yang mencakup komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Lebih lanjut, Nisaaul menjelaskan bahwa komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

Sementara, komponen pendidikan meliputi anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat hingga anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat, dan anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 

“Dengan kriteria tersebut, seharusnya anak yatim, piatu, dan yatim piatu seharusnya masuk dalam PKH. Jika anak-anak tersebut masuk dalam PKH, setidaknya pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan mereka lebih terjamin,” jelas Nisaaul.

Oleh karena itu, Nisaaul menyarankan agar Kementerian Sosial dapat memasukkan anak yatim, piatu, dan yatim piatu ke dalam PKH, selain dengan tetap memberikan bansos yang direncanakan akan cair bulan September mendatang.

Pasalnya, sebenarnya jumlah besaran bantuan PKH belum sepenuhnya membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan secara maksimal.

Bansos yang akan dicairkan bulan September mendatang diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan mendasar tersebut. ***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x