Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Menko Polhukam: Sensitif Hanya Boleh Didengar Oleh...

- 11 Agustus 2022, 13:00 WIB
Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Menko Polhukam: Sensitif Hanya Boleh Didengar Oleh...
Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Menko Polhukam: Sensitif Hanya Boleh Didengar Oleh... /Diolah dari Instagram dan Antara.

Pedoman Tangerang - Apa motif Brigadir J dibunuh? Ini masih menjadi pertanyaan besar dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J relatif sensitif.

“karena itu sensitif, mungkin hanya boleh di dengar oleh orang dewasa,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan bahwa di dalam kontruksi hokum juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, namun hingga saat ini masih belum di umumkan oleh Polri.

Baca Juga: Siapa Fahmi Alamsyah, yang Diduga Terlibat Buat Skenario Penembakan Brigadir J? Simak Profilnya

Selain itu, Mahfud MD mengatakan bahwa yang paling terpenting ialah dalangnya sudah pecah dulu.

“yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri,” ucap Mahfud MD.

Meski demikian, Mahfud MD mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan ia mengibaratkan penanganan kasus meninggalnya Brigadir J seperti menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar.

Baca Juga: Terkuak! Disebut Menjadi Istri Simpanan Jenderal, AKP Rita Yuliana: Pasti...

Mahfud MD juga meminta Polri memberikan perlindungan secara proporsional kepada keluarga Brigadir J, kekasih Brigadir J yang bernama Vera Simanjuntak, serta Richard Eliezer atau Bharada E melalui LPSK.

"Saya juga menyampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan, racun, atau apapun," kata Mahfud MD.

Sementara itu Tim Khusus (Timsus) Polri juga belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.

Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah