Pedoman Tangerang - Duh, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan memblokir WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, dan Twitter.
Hal tersebut tertuang dal peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, dijadwalkan akan berlaku mulai Rabu, 20 Juli 2022.
Pemblokiran juga terancam dilakukan untuk platform lainnya seperti Google, Netflix, hingga Zoom.
Baca Juga: Link Nonton Pertaruhan The Series Episode 8 Bukan dari Rebahin, Telegram ataupun LK21
Baca Juga: Kisah Syekh Siti Jenar Diburu Walisongo dan Pihak Kerajaan, Ini Kisahnya
Menurut Kominfo Jhonny G Plate batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ini berakhir pada 20 Juli nanti.
Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu itu, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Sejauh ini, sudah ada 4.450 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing hingga 22 Juni 2022.
Baca Juga: Heboh, Riot Gugat Moonton, Benarkah Mobile Legends akan Dihapus Permanen 5 Juni 2022?