Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang

- 8 Juli 2022, 18:00 WIB
Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang.
Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang. /Antara/

Pedoman Tangerang-Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis 7 Juli 2022

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono di Jakarta.

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya, Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Abu Janda Sebar Video Hoax Anies Soal ACT, Andi Sinulingga: Manusia Jahat Ini

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.

Lebih lanjut, Waryono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta sejumlah pihak. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Baca Juga: Lebaran Haji 2022 Tanggal Berapa? Begini Hasil Sidang Isbat NU, Muhammadiyah dan Pemerintah

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x