Dipecat oleh Kapolda Maluku, Kasus Ujaran Kebencian tentang HUT Bhayangkara ke-76 Terapkan Restorative Justice

- 2 Juli 2022, 11:00 WIB
Thomas Madilis dengan Postingannya
Thomas Madilis dengan Postingannya /Anatar/

Pedoman Tangerang – Tersangka kasus ujaran kebencian Thomas Madilis (TM), kasusnya diberhentikan oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

Sebelumnya, kepolisian Resort Malulu Tengah menahan seorang pemuda asal Amahai bernama Thomas Madilisi (TM), karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap instansi TNI-Polri di media sosial Facebook, terkait pemecahan rekor MURI di Provinsi Maluku.

“Thomas Madilisi (TM) ditangkap di kediamanya di Negeri Amahai, pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 21.00 WIT oleh Polsek Amahai, dan diserahkan di Poleres Malteng untuk proses selanjutnya”, kata Wakapolres Maluku Tengah, Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga ketika dihubungi oleh tim Antara dari Ambon.

Baca Juga: Segera Daftar, HUT Bhayangkara dan Dokkes Ke 75 Polda Banten Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing

Dikutip Antara, Kapolda Maluku melakukan penerapan keadilan restorative (restorative justice) terhadap tersangka TM.

“Saya sudah perintahkan untuk restorative justice dan yang bersangkutan sudah minta maaf dan menyadari kekhilafanya, serta janji tidak mengulang dan akan bijak bermedia sosial,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Kepada tim Antara di Ambon, Selasa 28 Juni malam.

Kapolda Maluku mengatakan sudah tindak lanjuti perintahnya tersebut, dan diharapkan menjadi intropeksi bagi tersangka.

“Polres Malteng sudah tindak lanjuti dan semoga menjadi intropeksi bagi yang bersangkutan. Boleh mengkritik tapi tetap yang konstruktif,” Irjen Pol Lotharia.

Dikutip dari Antara Ambon, Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga mengatakan, tersangka, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamanan di rutan Polres Malteng.

“Kami sudah melakukann pemeriksaan awal terhadap pelaku, dan sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa HP dana kun Facebook tersangka dan email,” ucap Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga ketika dihubungi tim Antara dari Ambon.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x