Partai Buruh SeJabodetabek Akan Gelar Aksi, Said: 10 Ribu Massa Geruduk Gedung DPR

- 14 Juni 2022, 21:30 WIB
ilustrasi Partai Buruh SeJabodetabek Akan Gelar Aksi, Said: 10 Ribu Massa Geruduk Gedung DPR
ilustrasi Partai Buruh SeJabodetabek Akan Gelar Aksi, Said: 10 Ribu Massa Geruduk Gedung DPR /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

"UU PPP yang sudah mengalami revisi karena tidak melibatkan partisipasi publik dalam prosesnya dan cacat hukum. Ini akal-akalan hukum karena hanya untuk memasukkan Omnibus Law sebagai salah satu metode dalam sistem hukum di Indonesia, tapi kebutuhan hukumnya tidak terpenuhi," kata Said.

2.Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Said mengatakan, agenda kedua adalah penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurutnya, aturan itu terkesan dipaksakan oleh pemerintah.

"Isu kedua adalah tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Partai Buruh yang dihidupkan kembali ini karena adanya Omnibus Law. Hari ini sembilan partai oligarki yang ada di parlemen memaksakan kehendaknya bersama pemerintah untuk mengeluarkan dan membahas kembali Omnibus Law," kata Said.

3.Tolak masa kampanye yang terkesan singkat

Adapun agenda ketiga,terkait masa kampanye Pemilu 2024 yang dipotong dari sembilan bulan menjadi 75 hari.

Menurut Said, masa kampanye yang singkat juga melanggar UU Pemilu. Namun sebagai lembaga yang independen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilainya seakan bekerja sama dengan DPR dan pemerintah.

Padahal, kata dia, DPR nantinya merupakan peserta pemilu. Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan, KPU pun diharapkannya harus bersikap independen, tanpa campur tangan pihak manapun, termasuk DPR.

"Isu yang ketiga adalah menolak masa kampanye 75 hari karena melanggar UU Pemilu. KPU melakukan kesepakatan, padahal dia lembaga independen yang dibentuk atas nama konstitusi.

KPU tidak punya hak dan tidak perlu melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah," kata Said.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah