Pedoman Tangerang - Penerapan Operasi Terpusat Patuh 2022 mulai digelar.
Sesuai rencana kegiatan tahunan itu akan dilakukan selama 14 hari sejak 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Ada beragam pelanggaran yang akan ditindak polisi selama berlangsungnya operasi ini.
Dikutip Pedoman Tangerang dari laman website korlantas polri, pada Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga: Pendeta Gilbert Protes Rendang Babi Dipermasalahkan, Wasekjen PA 212: Umat Islam Marah!
Baca Juga: Dianggap Lebay, Nabila Ishma Kekasih Eril Dihujat Netizen, Kenapa!
Berikut ini sejumlah jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak sebagaimana disampaikan Farida:
1. Berkendara melebihi batas kecepatan
2. Melawan arus lalu lintas