Dirkrimsus Tangkap Sederet Nama Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada Nama yang Anda Kenal?

- 27 Mei 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Dirkrimsus Tangkap Sederet Nama Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada Nama yang Anda Kenal?
Ilustrasi Dirkrimsus Tangkap Sederet Nama Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada Nama yang Anda Kenal? /Pexels/Heung Soon.

Pedoman Tangerang - Aplikasi pinjaman online (Pinjol) kini mulai marak di Indonesia. Banyak masyarakat yang memanfaatkan aplikasi ini, dikarenakan mudahnya syarat meminjam uang.

Kabarnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membeberkan kerugian korban dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam kasus pinjol ilegal itu, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Terbaru 2022 Mobil All New Veloz Dilengkapi Teknologi Anti Kecelakaan, Berikut Review dan Keunggulannya

Mereka ialah M. Iqbal Suputra, Isabella Simanjuntak, Desy Ratnasari Sagala, Samuel, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Fera Indah Sari, Prasetyo, dan Adjie Pratama.

Kombes Auliansyah mengatakan kerugian korban pinjol ilegal itu mencapai Rp 2,5 miliar.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Auliansyah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Mei 2022.

Sebelas tersangka itu mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal.

Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah di wilayah Jakarta.

Auliansyah menyebutkan tiap tersangka mengoperasikan lima aplikasi untuk menagih kepada nasabah mereka.

"Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut," ujar Aulia.

Perwira menengah Polri itu memastikan 58 aplikasi tersebut sudah ditutup dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," kata Auliansyah Lubis.

Atas perbuatan mereka, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para tersangka itu terancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun.

Adapun mereka didenda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Demikian informasi mengenai penangkapan tersangka kasus aplikasi pinjaman online.***

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah