Hore! Perjalanan Domestik Terbaru, Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR, Simak Penjelasannya

- 25 Mei 2022, 20:30 WIB
Hore! Perjalanan Domestik Terbaru, Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR, Simak Penjelasannya
Hore! Perjalanan Domestik Terbaru, Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR, Simak Penjelasannya /Pedoman Tangerang/Pixabay

Pedoman Tangerang - Berikut ini adalah syarat-syarat untuk perjalanan dalam negeri (domestik) menggunakan transportasi darat, laut, udara, dan juga kereta api.

Syarat perjalanan domestik yang dikeluarkan Kemenhub RI pertanggal 18 Mei 2022 lalu, sudah tak perlu lagi Antigen dan tes PCR, akan tetapi sudah pernah vaksin ke-2 atau vaksin Boster.

Di antara syarat perjalanan domestik tersebut, terkandung dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 54, 55, 56 dan 57 tahun 2022.

Dikutip pedomantangerang.pikiran-rakyat.com dari akun instagram Kementerian Perhubungan RI @kemenhub151, pada Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Dokter Dina Oktaviani Beberkan Tipe Mr P yang Disukai Wanita: yang Ga Cepat Muncrat

Baca Juga: Media Asing Soroti Demo Pendukung Ustaz Abdul Somad, Pemerintah Singapura Khawatir dan Resah

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi:

1. Bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua kali dan booster, maka tidak perlu melampirkan bukti tes Covid-19 baik bukti tes PCR atau Antigen.

2. Untuk calon penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka syaratnya menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dalam jangka 1x24 jam atau hasil negatif PCR jangka waktu 3x24 jam.

3. Sedangkan penumpang lansia dan penderita komorbid wajib memenuhi syarat berikut ini:

a. Penumpang lansia melampirkan syarat hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif PCR (3x24 jam).

b. Penumpang lansia menunjukkan syarat surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

4. Sedangkan untuk penumpang anak usia di bawah 6 tahun dikenakan syarat sebagai berikut:

a. Penumpang anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan kebijakan vaksin.

b. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen untuk anak usia di bawah 6 tahun.

c. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Demikianlah syarat-syarat perjalanan domestik, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah