UPDATE! Besaran THR Gaji Ke 13 dan Besaran Tunjangan Lainnya

- 9 April 2022, 11:40 WIB
UPDATE! Besaran THR Gaji Ke 13 dan Besaran Tunjangan Lainnya.
UPDATE! Besaran THR Gaji Ke 13 dan Besaran Tunjangan Lainnya. /Mufid Majnun/Unsplash

Pedoman Tangerang - Update! Besaran Tunjangan Hari Raya (THR), atau gaji ke 13 bagi ASN.

THR PNS dan gaji ke-13 PNS 2022 siap cair. Meski tidak menaikkan gaji PNS, pemerintah tetap mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS.

Hal ini tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dikutip channel Youtube Media Digital PNS, ini besaran gaji ke 13 PNS tahun 2022 ini:

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Besok 9 April 2022, Cek Link Pendaftaran Disini

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Berbagai Keunggulan Handphone Oppo F21 Pro yang Dirilis April 2022, Wajib Dibeli

Berikut ini juga daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

- Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

- Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

- Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

- Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

- Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah