Pedoman Tangerang - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani surat keputusan yang berisi penetapan label halal secara nasional.
Penetapan label tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Berkaitan dengan hal tersebut, penetapan label halal merupakan upaya perlindungan hak konsumen.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga mengatur tentang label yang memuat informasi kehalalan produk yang bertujuan untuk menjamin pemeluk agama dapat menjalankan ajarannya.
Namun, ada perdebatan ditengah masyarakat terkait desain label halal yang telah diluncurkan oleh Kemenag.
Berkaitan dengan Hari Hak Konsumen Internasional yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 15 Maret, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Nuri Resti Chayyani, menanggapi perdebatan tersebut dengan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak berfokus pada desain, tetapi pada fokus proses penetapan kehalalan sebuah produk agar hak konsumen dapat terpenuhi secara transparan dan akuntabell, serta dapat dipenuhi produsen.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Abdillah Toha: Ternyata yang Nimbun Bukan Bulog Tapi Parpol untuk Kampanye
"Konsumsi merupakan salah satu komponen dalam pertumbuhan ekonomi menurut pengeluaran, yang berkontribusi sebesar 52,91 persen dari total pendapatan negara. Setiap individu yang melakukan pemenuhan kebutuhan sehari-hari disebut konsumen. Maka dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk harus dijaga agar roda perekonomian juga tetap berjalan." Ujar Nuri.