Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Majelis Hakim: Bertentangan dengan HAM

- 17 Februari 2022, 16:30 WIB
Hakim vonis Herry Wirawan seumur hidup penjara, keluarga menuntut hukuman mati
Hakim vonis Herry Wirawan seumur hidup penjara, keluarga menuntut hukuman mati /Antara news.com/

Pedoman Tangerang - Pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap 13 santriwati, yakni Herry Wirawan telah divonis kurungan seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 15 Februari 2022.

Dalam persidangan, Herry terbukti bersalah atas prilakunya yang tak bermoral dan bejat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi itu menolak pemberian hukuman mati pada terdakwa sehingga Herry diputuskan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Bebas Dari Penjara, Ustadz Yahya Waloni: Saya Merenung dan Tidak Ulangi Hal yang Sama

Menurut Hakim Ketua, hukuman mati yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertentangan dengan prinsip Ham.

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujarnya dalam putusannya.

Meski menolak hukuman mati, Majelis Hakim juga menutut Herry Wirawan hukuman kebiri.

Baca Juga: Kapan Series 'Married With Senior' Episode 5 Tayang di Vidio? Catat Tanggalnya Disini

Hukuman kebiri yang diberikan kepada Herry adalah kebiri kimia yang akan diberikan kepada Herry setelah terpidana telah menjalani hukuman selama dua tahun.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x