Buruh Duduki Kantor Gubernur, Presiden Mahasiswa: Kinerja Kapolda Banten Perlu Dievaluasi

- 26 Desember 2021, 13:30 WIB

Pedoman Tangerang - Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang soroti lemahnya aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan demo serikat buruh hingga sampai menjebol ruang kerja Gubenur Banten Wahidin Halim (WH), pada Rabu Sore 22 Desember, di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B). 

Holid Safei Presiden Mahasiswa STISNU Tangerang mengatakan, mengenai peristiwa anggota sarikat buruh yang berhasil menduduki ruang kerja Gubenur WH merupakan kali kedua atas buruk kinerja aparat kepolisan wilayah hukum  Banten dalam melakukan pengamanan aksi massa di Provinsi Banten.

"Untuk kedua kalinya di Provinsi Banten kita perlihatkan kelalaian yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa. Pertama aksi aparat melakukan smackdown terhadap mahasiswa dan kedua aksi menduduki kantor orang nomor satu di Provinsi Banten", ujar Holid Safei pada Minggu, 26 Desember 2021.

Baca Juga: Acara Pengajian Hari Lahir Vanessa dan Syukuran Rumah Gala Berjalan Lancar

Holid menilai, terjadinya sabotase kantor Gubernur Banten oleh peserta aksi demo anggota serikat buruh, jelas merupakan kelalaian aparat kepolisian dalam menerapkan standar manajemen pengamanan yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara.

Lanjut Holid, keberhasilan massa aksi unjuk rasa memasuki ruang kerja Gubenur tidak bisa dianggap wajar.

Pasalnya selain Protap Dalmas pihak kepolisian juga harusnya juga paham mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3/2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Baca Juga: Tak Terduga! Ending Layangan Putus Berakhir Seperti Ini, Mommy ASF: Mantan Suami Menikah...

Dalam aturan tersebut Polri wajib melakukan protap (prosedur tetap) dalam rangka menjaga, mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap objek vital nasional dan objek tertentu.

Sebab yang di sabotase ini ruang kerja Gubernur yang merupakan simbol dari provinsi Banten. dan  jelas itu sangat vital . Bahkan itu bisa mengganggu stabilitas politik di wilayah Provinsi Banten. 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah