Hal ini membuat Anna Laura menggugat Gaga Muhammad ke pengadilan dengan tuduhan telah menjadi penyebab utama kelumpuhannya.
Dalam pengadilan tersebut, pada 2 November Gaga Muhammad telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Gaga dikenai pasal 310 ayat 3 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kurungan maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Dirinya Mengidap Penyakit Ulkus Dekubitus
Tak sampai situ, Anna tetap ingin mencari keadilan untuk dirinya, ia juga menggugat kerugian sebesar Rp14 Miliar kepada keluarga Gaga Muhammad.***