Indonesia Tutup Akses untuk WNA dari 11 Negara Asing Demi Cegah Varian Omicorn

- 3 Desember 2021, 14:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. /maritim.go.id

Pedoman Tangerang - Pandemi covid-19 hingga hari ini sama sekali belum menunjukkan tanda akan menghilang. Ekspektasi virus ini akan hilang segera seperti hanya harapan semata.

Sejak kemunculannya di Indonesia awal tahun 2020 lalu, beragam kebijakan telah diterapkan. Mulai dari _lock down_, PSBB, hingga yang sekarang rutin dijalankan yakni PPKM. Setiap level PPKM suatu daerah turun, disitulah harapan kondisi ini akan membaik.

Tetapi berseberangan dengan yang diperkirakan, justru keadaan semakin memburuk dengan kemunculan varian-varian baru virusnya.

Kemarin, sempat muncul varian delta yang membuat angka kematian karena covid-19 mencapai 140.000 orang. Kini, muncul varian baru lagi bernama Omicorn yang memiliki infeksius 5 kali lipat dibandingkan varian delta sehingga efeknya akan lebih parah bila terlambat.

Baca Juga: Biadab! Al-Qur'an Dilempar Petugas saat Eksekusi Rumah Anak Yatim

Omnicorn pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Virus ini dideteksi sebagai virus yang berbahaya dan oleh WHO digolongkan sebagai _variant of concern_ atau varian yang diwaspadai.

Untuk mengantisipasi melonjaknya kasus positif dan meninggal karena covid-19 sekaligus untuk mencegah menyebarnya virus covid-19 varian omicorn, Pemerintah Indonesia menutup akses bandara Soekarno-Hatta untuk Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara per Senin, 29 November 2021 kemarin.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang telah ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB, Mayjen TNI Suharyanto.

"Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria (tersebut)," demikian aturan yang dikutip dalam SE.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x