3 Cara Menghindari Jerat Pinjol Ilegal

- 19 November 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay /

Pedoman Tangerang – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan. Banyak masyarakat yang terjebak bunga yang tinggi pada pinjol sehingga sulit untuk keluar. 

Bahaya pinjol ilegal sendiri seperti bunga tinggi, biaya administrasi, tak segan menyebarkan bahkan menggunakan data pribadi, jika tidak sesuai tenggat waktu jatuh tempo akan terkena teror dan diintimidasi.

Selain diteror dan diintimidasi, jika telat membayar akan mendapatkan denda yang cukup besar sehingga utang menjadi menumpuk.

Baca Juga: Jika Anda Memimpikan 5 Hal Ini, Itu Pertanda Jodoh Anda Sudah Dekat, Simak Apa Saja

Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, seperti akhir-akhir ini terdapat beberapa korban yang nekat melakukan bunuh diri akibat terlilit utang dari pinjol ilegal.

Pinjol ilegal cirinya adalah tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biasanya sering mengirimkan SMS menggunakan nomor pribadi yang berisi penawaran, melakukan penagihan disertai intimidasi kepada para peminjam.

Nah, untuk menghindari agar tidak terjebak pinjol ilegal berikut adalah beberapa cara atau tips dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Tagar ‘Jejak Mesum MRS’ Viral di Media Sosial, Netizen: Sudah Seharusnya Kasus Hukum Dilanjutkan

1. Cek Legalitas

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah