Sengketa Ganti Rugi Lahan, Pemerintah Memediasi Suku Moi Maya dengan PT Petrogas

- 15 September 2021, 15:30 WIB
Mediasi antara Suku Adat Moi Maya dengan PT Petrogas
Mediasi antara Suku Adat Moi Maya dengan PT Petrogas /Dok. Istimewa/

Pedoman Tangerang - Perseteruan antara Masyarakat Adat Moi Maya dengan PT Petrogas di Papua masih terjadi.

Menurut perwakilan masyarakat adat Moi Maya mengatakan bahwa mereka belum memperoleh ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan sumur yang dulu dikelola JOB Pertamina-PetroChina dan sekarang dikelola oleh PT Petrogas (Island).

Masyarakat Moi Maya juga mengeluhkan bahwa mereka belum memperoleh program-program corporate social responsibility (CSR) padahal sudah dibuat sebuah kesepakatan sebelumnya.

Baca Juga: Cek Info Vaksin Jakarta Timur Sinovac dan AstraZeneca Gratis Mall Bassura September 2021, Kuota Terbatas

Hal ini yang kemudian membuat Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar mediasi antara masyarakat adat Moi Maya dengan PT Petrogas (Island) terkait ganti rugi tanah dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat pada hari ini Rabu, 15 September 2021.

Dalam mediasi tersebut, BAP DPD  menghadirkan Pemkab Sorong, PT Petrogas (Island), dan BPN Papua Barat tersebut untuk bermusyawarah dalam satu meja.

Anggota BAP DPD RI dari Papua Barat, Yance Samonsabra mengatakan, sejak dikelola Pertamina sudah 29 tahun, kondisi masyarakat sampai saat ini sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 September 2021, Al Terancam Anak Buah Jessica, Rendy dan Angga Menyusul

Ia menilai, terkait peralihan kontrak dari JOB Pertamina-PetroChina ke PT Petrogas (Island) untuk tahun 2020-2040, harus ada pernyataan resmi dari seluruh pihak terkait, mulai dari Pemkab, Pemprov, serta perusahaan terkait terhadap tanggung jawab kepada masyarakat adat Moi Maya.

“Saya berharap ini perlu kejelasan dari perusahaan dan kabupaten untuk 20 tahun ke depan seperti apa. Saya akan minta surat tugas dari pimpinan untuk temui perusahaan bersama-sama dengan masyarakat untuk mengawal masalah ini,” ucapnya pada wartawan.

Sementara itu, Senator dari Sumatera Barat Alirman Sori meminta agar dilakukan klarifikasi terkait perbedaan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait.

Baca Juga: Loker S1: Kimia Farma Buka Rekrutmen Karyawan untuk Penempatan Cikarang

Tujuannya adalah untuk memetakan apa yang menjadi permasalahan dalam tuntutan masyarakat adat Moi Maya serta tanggung jawab dari perusahaan dan pemerintah daerah atas tuntutan tersebut.

Apalagi terjadi peralihan tanggun jawab pengelolaan sumur gas dari JOB Pertamina-Petrochina kepada PT Petrogas (Island).

“Data semua perlu diklairifkasi dulu, apa yang menjadi kewajiban perusahaan, kewajiban pemerintah, ataupun kewajiban dari pemerintah daerah. Sehingga kita (BAP DPD RI) akan lebih mudah dalam memediasinya. Jadi semuanya win-win solution, dapat berakhir dengan happy ending bagi semua pihak,” kata Alirman.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Bekasi Gratis Plasa Cibubur Hari ini 14 - 30 September 2021, Dosis 1 dan 2 AstraZeneca

Atas adanya aspirasi dan aduan dari masyarakat adat Moi Maya tersebut, BAP DPD RI berkomitmen untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat Moi Maya dengan mengkompilasi dan mengklarifikasi data lahan yang belum mendapatkan ganti kerugian dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Data tersebut akan digunakan sebagai bahan tahapan selanjutnya dalam proses mediasi atas aduan dari masyarakat adat Moi Maya yang terdiri dari 14 marga di Papua Barat ini.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah