Mayoritas Siswa Belum Divaksin, Pemerintah Nekat PTM?

- 1 September 2021, 21:13 WIB
Bupati Husein Pantau Pembelajaran Tatap Muka 'PTM', Ingatkan Pelaksanaan Harus Prokes Ketat
Bupati Husein Pantau Pembelajaran Tatap Muka 'PTM', Ingatkan Pelaksanaan Harus Prokes Ketat /

Pedoman Tangerang - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim telah memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di sekolah yang termasuk  dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3. 

Menindaklanjuti keputusan menteri tersebut, beberapa provinsi telah memutuskan untuk menggelar PTM terbatas mulai 30 Agustus 2021 kemarin dan salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021, terdapat 610 sekolah yang diizinkan untuk melakukan tatap muka terbatas di DKI Jakarta, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas/kejuruan, setelah melalui asesmen. 

Baca Juga: Hai Warga Lampung! Bank Syariah Indonesia Buka Loker Nih di Daerahmu

Asesmen tersebut meliputi kesiapan perlengkapan, koordinasi tentang protokol kesehatan, kondisi orangtua, kondisi peserta didik, dan hal-hal lainnya yang disyaratkan.

Selain DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat juga memberi izin bagi sekolah-sekolah yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 untuk melakukan PTM terbatas. 

Menurut Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Nisaaul Muthiah,  PTM terbatas penting untuk dilakukan mengingat banyaknya kendala yang dialami oleh anak dan orang tua saat melakukan Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ.

Baca Juga: OTO Group Buka Loker Admin untuk S1, Penempatan di Jakarta Pusat

Namun, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di masing-masing provinsi harus benar-benar memperhatikan tingkat penyebaran COVID-19 di masing-masing wilayah, sebelum memberi izin pada sekolah untuk melakukan PTM terbatas. 

Nisaaul juga menghimbau berbagai pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk berhati-hati, karena jumlah anak usia 12-17 tahun yang sudah divaksin masih sangat minim, yakni 9,87 persen. 

“PTM terbatas ini penting, utamanya untuk anak yang benar-benar kesulitan dalam melakukan PJJ. Namun, kita semua harus berhati-hati. Jumlah anak yang sudah divaksin sangat minim, apalagi pada anak SD. Mayoritas anak SD belum mendapat vaksin, karena sejauh ini vaksin hanya tersedia untuk anak usia 12-17 tahun. Begitu juga pada anak TK dan PAUD,” ujar Nisaaul. 

Baca Juga: Alhamdulillah, Seluruh Jabodetabek Masuk Zona Kuning, Kecuali Bekasi dan Depok

Menurut Nisaaul, Kementerian Kesehatan sebaiknya mempercepat proses vaksinasi pada anak-anak, agar mereka aman dari virus saat melakukan PTM terbatas. 

Selain itu, Nisaaul juga berpesan agar dinas dan satuan pendidikan benar-benar memperhatikan kesiapan sekolah. Jangan sampai sekolah menggelar PTM terbatas jika vaksinasi siswa belum terpenuhi.

“Sebaiknya masing-masing sekolah juga memiliki Satgas COVID-19, yang ditujukan untuk mengawasi berlangsungnya PTM, mulai dari proses kedatangan hingga kepulangan siswa, agar semuanya dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Hal tersebut penting agar semua anak bersekolah dengan aman.” pungkas Nisaaul.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x