Sekarang Ibu Hamil Boleh Divaksin!

- 2 Agustus 2021, 22:58 WIB
Pemerintah memastikan ibu hamil mulai saat ini boleh divaksin.
Pemerintah memastikan ibu hamil mulai saat ini boleh divaksin. /Foto: The Guardian

Pedoman Tangerang - Pemerintah resmi mengizinkan ibu hamil untuk menerima vaksin COVID-19 agar mencegah risiko mengalami gejala berat.

Kementerian Kesehatan akan menjamin vaksin untuk ibu hamil demi menjaga ibu dan bayinya dari infeksi Covid-19.

"Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar COVID-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI drg Widyawati dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

Kebijakan ini disahkan melalui Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Panduan Vaksinasi untuk Ibu Hamil Akan Segera Terbit

Berikutnya, Kementerian Kesehatan akam menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil, terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.

Oleh sebab itu, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

"Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan," katanya.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x