Raja Ampat Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksin

- 6 Juli 2021, 14:00 WIB
Raja Ampat Papua. Pemkab larang kedatangan turis ke Raja Ampat di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Raja Ampat Papua. Pemkab larang kedatangan turis ke Raja Ampat di tengah lonjakan kasus Covid-19. /Pixabay.com/blackinkstudio07

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.

Di samping itu, berdasarkan Kepres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah